DPR Usul Revisi Perpres Badan Penanggulan Lapindo

DPR Usul Revisi Perpres Badan Penanggulan Lapindo

- detikNews
Senin, 18 Feb 2008 16:33 WIB
Jakarta - Tim Pengawas Penanggulangan Dampak Semburan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) menyimpulkan Lapindo merupakan fenomena alam.

DPR juga akan memperpanjang masa kerja TP2LS dan mengusulkan revisi Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) bentukan pemerintah.

Usulan tersebut akan disampaikan dalam sidang paripurna DPR Selasa 19 Februari 2008 besok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita evaluasi lagi apa perlu diadakan perubahan Perpres 14/2007 karena desa yang terendam semakin bertambah," ujar anggota Komisi VII DPR Nizar Dahlan yang juga anggota TP2LS.

Hal itu disampaikan dia usai diskusi bertajuk "Daya rusak migas di kawasan kepulauan dan padat huni" di QB Word Book, Jl Kemang Raya No 17, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2008).

Nizar menuturkan, jika kerja TP2LS tidak diperpanjang, akan berdampak pengawasan penanganan lumpur Lapindo tidak berjalan optimal. Padahal DPR tetap meminta Lapindo untuk bertanggung jawab terhadap semburan lumpur dan membayar sisa ganti rugi yang tinggal sebesar 8 persen kepada warga.

Politisi asal Bintang Pelopor Demokrasi ini mengelak keputusan DPR yang menganggap lumpur Lapindo sebagai musibah alam hanya berdasar teori ahli dan tidak berdasarkan fakta yang ada.

"Keputusan itu berdasarkan keputusan ahli geologi kita, juga pertimbangan sampel di lapangan," kata Nizar yang juga pernah menuntut ilmu tentang geologi di Unpad ini.

Nizar melanjutkan, persoalan Lapindo sebaiknya tidak dibawa hingga tahap interpelasi.

"Kalau interpelasi saya kuatir hanya bertanya apa dampaknya. Saya cenderung tim pengawas itu saja yang diperpanjang," jelas dia.
(nik/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads