Kini tinggal Gubernur BI Burhanuddin Abdullah yang belum ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Burhanuddin juga belum pernah sekalipun diperiksa KPK.
Tak ayal jadwal pemeriksaan Burhanuddin selalu dinanti. Puluhan wartawan media cetak dan elektronik sudah mulai setia menunggui gedung yang terletak di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, itu dari pagi hingga malam hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang beredar menyebutkan, Burhanuddin baru akan diperiksa Selasa 19 Februari 2008. Namun sejak hari ini, Senin (18/2/2008), Gedung KPK sudah dijaga wartawan.
Burhanuddin sudah menyatakan kesediaannya diperiksa KPK. Tapi, akan datangkah dia?
Datang atau tidaknya Burhanuddin ke KPK sebenarnya masih dalam sengketa. Pasal 49 UU BI menyatakan Gubernur BI tidak bisa diperiksa tanpa seizin presiden. Sedangkan dalam pasal 46 ayat 1 UU KPK menyatakan perundangan lain tidak berlaku bila seseorang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kecil kemungkinan Burhanuddin akan langsung ditahan dalam pemeriksaan pertama. KPK sebelumnya tidak pernah langsung menahan seseorang dengan status tersangka pada pemeriksaan pertama.
Sementara mantan Deputi Gubernur BI Irwan R Prawiranata yang datang sendirian ke KPK pukul 09.30 WIB tidak berucap sepatah kata pun. (gah/sss)











































