"Orang kita sudah kerja keras dan memikirkan mereka (pengungsi). Masa (penilaian Komnas HAM) seperti itu sih?", sahut dia menjawab pertanyaaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/2/2008).
Djoko menegaskan pemerintah dan BPLS bekerja keras bagi kepentingan para korban lumpur. Mencarikan tempat penampungan, mempercepat pelunasan ganti rugi, berusaha menghentikan semburan dan cegah luberan lumpur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyinggung keputusan pansus DPR yang menyatakan kasus lumpur Lapindo sebagai akibat bencana alam, Djoko belum bisa berkomentar. Sebab sejauh ini Perpres 14/2007 tentang BPLS masih jadi patokan penyelesaian masalah lumpur Lapindo.
"Kita tunggu dulu perkembangannya. Kami sepakat bekerja sesuai dengan Perpres 14," ujarnya.
(lh/nrl)











































