Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) MTP Tampubolon mengatakan, terdakwa Aslan Harahap bersama-sama dengan Safaruddin selaku pemegang kas Dinas Perhubungan Kota Medan, telah melakukan tindak korupsi dana sosialisasi penegakan disiplin lalu-lintas anggaran tahun 2006 sebesar Rp 450 juta.
Selain itu Aslan juga didakwa melakukan penyelewengan dana honor tujuh puluh lima tenaga kontrak secara fiktif di dinas yang dipimpinnya sebesar Rp 247 juta anggaran tahun 2006 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Aslan ini melanggar pasal 3, Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, junto UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke -1, junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Hakim menunda sidang hingga Jumat mendatang (22/2/2008), dengan agenda eksepsi terdakwa Aslan Harahap yang dalam persidangan pada hari ini didampingi kuasa hukumnya Japansen Sinaga. (rul/djo)











































