"Salah seorang putra dari mantan Presiden RI pada saat itu tergugat II (Tommy) memiliki kedudukan sosial yang sangat berpengaruh," kata Jaksa Pengacara Negara (JPN) Yoseph Suardi Sabda dalam sidang pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (18/2/2008).
Itu sebabnya, lanjut Yoseph, secara hukum perdata putra penguasa Orde Baru, Soeharto, tersebut dapat dinyatakan bersalah. Hal itu dikarenakan Tommy dinilai tidak pernah berusaha agar kedudukan sosialnya tidak sampai disalahgunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan perkataan lain tergugat II secara hukum dapat dinyatakan turut serta atau membantu dilaksanakannya perbuatan melawan hukum," imbuh Yoseph.
Dalam kesimpulannya, JPN menilai ada empat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.
Pertama, penggunaan tanah/bangunan bulog secara melawan hukum. Kedua, pengosongan dan pembongkaran gudang milik secara melawan hukum. Ketiga, penggunaan uang Bulog sebagai jaminan utang PT GBS, namun utang tersebut tidak dibayar, sehingga uang Bulog dijadikan pelunasan utang tersebut. Keempat, penggunaan uang Bulog untuk penyediaan tanah demi kepentingan PT GBS.
Perum Bulog melalui JPN menggugat PT GBS, Komisaris Utama PT GBS Hutomo Mandala Putra, Dirut PT GBS Ricardo Gelael, dan mantan Kepala Bulog Beddu Amang, dengan nilai gugatan sebesar Rp 550 miliar.
(ptr/sss)











































