Mini (25), ibunda angkat Ester digiring ke Mapolsek Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/2/2008) pukul 14.15 WIB. Perempuan berambut pendek yang terbalut kaos putih dan celana tiga perempat warna hitam tampak tenang.
Mini terlihat didampingi sang kakak, Anon, yang memakai baju merah serta Om Mini, Liesan (54), yang bekerja sebagai karyawan swasta di Balikpapan. Keluarga ini mengendarai Toyota Crown warna hitam B 605 LE saat meluncur ke kantor polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan masih penyelidikan. Tetapi kalau melihat hasil penyelidikan awal memang ada kekerasan meskipun ringan," kata Kanit Serse Polsek Pondok Gede Iptu Darmo di kediaman Ester, Kompleks Puri Gading Alam Raya, Blok D4 nomor 9, Bekasi.
Menurut dia, Mini diduga melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman mencapai 5 tahun.
Terkait tuna wicara dan tuna rungu yang diidap Mini, lanjut Darmo, kepolisian akan memanggil ahli bahasa. "Ini untuk memudahkan proses penyelidikan," cetus dia.
Ester menjadi korban penganiayaan orangtua angkatnya, Mini. Tubuhnya penuh luka dan sempat diamankan tetangga rumahnya, Baga. (aan/sss)










































