Apalagi alasannya hanya karena ekspose besar-besaran gugatan pemerintah kepada Tommy dalam perkara tukar guling Bulog dengan PT Goro Batara Sakti diduga telah merugikan bisnis Tommy.
"Gugatan konvensi yang diajukan tergugat dua tidak berhasil dibuktikan, karena gugatan rekonvensi yang diajukan tergugat dua berhubungan dengan kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh berita koran," kata JPN Yoseph Suardi Sabda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut JPN, hukum menentukan bahwa sanksi hukum atau remedi terhadap berita koran yang merugikan adalah penggunaan hak jawab, atau pengajuan gugatan terhadap media massa yang dinilai memuat berita yang merugikan tersebut.
"Sanksi hukum atas pemberitaan di mass media mengenai gugatan ini tidak dapat berbentuk pembebanan, pembayaran ganti rugi kepada pihak penggugat," kata Yoseph.
JPN juga membantah pernyataan pengacara Tommy bahwa kerugian yang dialami Tommy juga diakibatkan pembekuan uang Garnet Invesment Limited di BNP Paribas, Guernsey, Inggris.
"Kerugian ini bukan akibat langsung dari perbuatan penggugat selaku tergugat rekonvensi, melainkan merupakan akibat langsung dari penetapan royal cost of Guernsey pada 23 Mei 2007," tutur Yoseph.
Sementara dalam kesimpulannya, pengacara Tommy bersikukuh gugatan pemerintah yang diajukan JPN adalah rekayasa agar dana milik Tommy di BNP Paribas tersebut tetap dibekukan. Kubu Tommy juga menilai JPN telah melakukan ekspose perkara ini besar-besaran sehingga bisnis Tommy dirugikan.
"Jadi jelas gugatan penggugat harus ditolak seluruhnya. Gugatan ini sekadar rekayasa untuk memenuhi persyaratan agar pengadilan Guernsey dapat membekukan dana milik tergugat dua," kata pengacara Tommy, Kapitra Ampera.
Sidang yang dipimpin hakim Haswandi akan dilanjutkan 28 Februari dengan agenda pembatasan putusan.
Tommy menggugat balik pemerintah dan meminta ganti rugi materiil senilai Rp 9,25 triliun dan imateriil 1 triliun.
(umi/nrl)











































