Sidang perkara digelar Selasa 19 Februari 2008 besok dengan agenda pembacaan kesimpulan oleh jaksa.
"Kita tetap pada pendirian awal bahwa terbukti ada pelanggaran dalam perkara perdata tersebut," ujar Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kasus gugatan perdata terhadap Soeharto dan Yayasan Supersemar Yoseph Suardi Sabda kepada detikcom, Senin (18/2/2008).
Dituturkan Yoseph, bila harta Soeharto tidak mencukupi untuk pembayaran gugatan, hal tersebut bisa diwariskan.
"Diwariskan lagi dari anak ke cucu, dan dari cucu ke cicit," jelas Yoseph.
Mengenai pengacara keluarga Cendana, OC Kaligis, yang tidak sependapat ahli waris harus mewarisi perkara perdata, Yoseph meminta Kaligis membuka lagi buku perdata.
"Suruh dia baca pasal 7, 247, 248, 249, reglement acara perdata. Baca juga buku acara perdata karangan Yahya Harahap halaman 133-134. Di situ nyata-nyata tertulis bahwa ahli waris wajib mewarisi perkara perdata. Jadi hukumnya wajib, bukan lagi hak," tandas Yoseph. (nik/sss)











































