"Pemerintah adalah kontrol dan DPR itu untuk rakyat. Menurut saya jadi biadab saja konteksnya. Pemerintah mesti siap sama risiko anarkis karena semua akses tertutup," ujar Koordinator Nasional LSM Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maimunah.
Hal itu disampaikannya sebelum diskusi "Daya rusak migas di kawasan kepulauan dan padat huni" di QB World Books, Jl Kemang Raya No 17, Jakarta Selatan, Senin (18/2/008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya, lanjut Maimunah, tidak satu pun kasus pertambangan yang dimenangkan pengadilan seperti pengadilan kasus Buyat dan kasus Lapindo. Akibatnya jalur hukum bagi masyarakat menjadi tertutup.
Menurut Maimunah, DPR dan pemerintah sudah menjadi jubir Lapindo. "Sudah jelas banget, tidak ada perspektif dari komunitas. DPR juga seharusnya tidak menyatakan Lapindo fenomena alam itu bukan wilayah ahli DPR, kalau sudah begini tinggal publik yang menilainya," ujarnya.
Sementara Dinamisator Wilayah Krisis Walhi Jatim Andre Abeng mengatakan tidak seharusnya DPR menyatakan hal itu. "Bencana atau tidak itu perdebatan di bidang geosains. Para politisi tidak bisa serta merta mengatakan sesuatu yang theoritical proving tapi bukan factual proving," tandasnya.
Tim Pengawas Penanganan Dampak Semburan Lapindo DPR menyimpulkan bahwa semburan lumpur panas Lapindo terjadi bukan akibat human error melainkan faktor alam. Kesimpulan ini akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR Selasa besok.
(ziz/nrl)











































