"KPK harus profesional, tidak boleh diskriminatif. Kalau ada bukti-bukti yang kuat, siapa pun harus ditindaklanjuti," cetus Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.
Trimedya menyampaikan hal itu di sela raker dengan Menkum HAM Andi Mattalata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai fungsi itu jadi biasa-biasa saja, nanti tidak ada bedanya dengan kepolisian dan kejaksaan, kita harus mengawal sekaligus memberi apresiasi kalau kerjanya bagus," katanya.
Dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp 31 miliar lebih, KPK menetapkan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka. Bahkan Rusli dan Oey sudah dijebloskan ke sel tahanan.
Dari kalangan DPR, KPK baru memeriksa anggota DPR Hamka Yamdu dan eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi. (umi/sss)











































