Trimedya Minta KPK Usut Serius Anggota DPR Penerima Uang BI

Trimedya Minta KPK Usut Serius Anggota DPR Penerima Uang BI

- detikNews
Senin, 18 Feb 2008 13:25 WIB
Jakarta - Meski berhasil menjebloskan pejabat BI ke sel tahanan, kinerja KPK dalam pengusutan kasus aliran dana BI ke DPR tetap disorot. KPK dinilai diskriminatif karena belum menangani secara serius eks dan anggota DPR yang menikmati uang BI.

"KPK harus profesional, tidak boleh diskriminatif. Kalau ada bukti-bukti yang kuat, siapa pun harus ditindaklanjuti," cetus Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan.

Trimedya menyampaikan hal itu di sela raker dengan Menkum HAM Andi Mattalata di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi PDIP itu, tujuan dibentuknya KPK adalah untuk menuntaskan kasus pelanggaran hukum yang terkait korupsi secara cepat dan tegas. Diharapkan KPK dapat mengemban tugasnya itu, apalagi kasus ini sedang mendapat perhatian publik.

"Jangan sampai fungsi itu jadi biasa-biasa saja, nanti tidak ada bedanya dengan kepolisian dan kejaksaan, kita harus mengawal sekaligus memberi apresiasi kalau kerjanya bagus," katanya.

Dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp 31 miliar lebih, KPK menetapkan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka. Bahkan Rusli dan Oey sudah dijebloskan ke sel tahanan.

Dari kalangan DPR, KPK baru memeriksa anggota DPR Hamka Yamdu dan eks anggota DPR Antony Zeidra Abidin yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi. (umi/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads