"Orang dipanggil paksa itu kalau sudah 3 kali tidak datang saat dipanggil dengan tanpa alasan. Jadi tidak menutup kemungkinan untuk itu," kata Jampidsus Kemas Yahya Rahman di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (18/2/2008).
Senin ini sebetulnya Kejagung memanggil Tan Kian untuk ketiga kalinya. Namun hingga pukul 13.45 WIB, sosoknya belum juga terlihat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang setara Rp 31,4 miliar itu berupa uang muka yang diberikan Henry Leo kepada PT Permata Birama Sakti untuk pembelian Plaza Mutiara.
Pihak Tan Kian bersikukuh tidak memiliki hubungan hukum dengan Asabri, tapi dengan Henry Leo. Dengan pengembalian uang muka, Tan Kian berharap Kejagung ataupun PN Jaktim mengembalikan sertifikat Plaza Mutiara kepada PT Permata Birama Sakti serta mengangkat penetapan sita PN Jaksel pada 19 Juni 2007 lalu.
Belum Tahu
Soal rencana Tan Kian itu, pihak Kejagung mengaku belum tahu. Kemas juga menolak mengomentarinya. "Saya belum tahu itu," katanya.
Saat ditanya apakah kalau benar Tan Kian akan mengembalikan uang, apa proses hukumnya akan dihentikan. Kemas tetap menolak berkomentar. "Kita jangan berandai-andai seperti itu," ujar dia.
Senada dengan Kemas, Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim juga tak berkomentar soal rencana pengembalian dana itu. "Saya tak mau komentar, saya tahu informasi ini dari koran," ujarnya.
(umi/nrl)










































