5 Mahasiswa Nommensen ini didampingi belasan aktivis Forum Kota (Forkot). Mereka tiba di kantor Komnas HAM, Jl Latuharari, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2008) pukul 11.30 WIB.
Para mahasiswa ini langsung diterima oleh Komisioner Komnas HAM yang juga Ketua Bidang Pemantau dan Penyelidikan Jhonny Samuel Simanjuntak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Liston, pihak rektorat melakukan pemecatan secara sepihak. Rektorat menganggap 42 mahasiswa itu melakukan tindakan anarkis dan pengrusakan di Gedung Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) Jl Sutomo Ujung, Medan, saat pengenalan kampus kepada mahasiswa, tidak bayar uang SPP, dan terlibat narkoba.
Padahal lanjut Liston, semua itu tidak benar. Mahasiswa dituding belum bayar uang SPP dan terlibat narkoba agar terjadi konflik antarmahasiswa.
"Itu bohong dan fitnah. Dan itu dibuat sengaja agar terjadi konflik antarmahasiswa," ujarnya.
Liston mengatakan, dari 42 mahasiswa itu, 28 orang diskors, 16 di drop out. Padahal ada 4 orang yang tidak pernah ikut dalam demo. Keempatnya diskors selama 2 tahun tidak kuliah.
"4 Orang ini mendapat beasiswa dan sebagian besar yang skorsing dan dipecat adalah mahasiswa semester akhir yang akan menyelesaikan kuliahnya," ungkapnya.
Sementara itu, Jhonny menyatakan, pihak Komnas HAM akan turun ke lapangan untuk memantau situasi yang terjadi.
"Tetapi kita sebelumnya akan mengirimkan surat ke pihat rektorat kampus untuk mengklarifikasi atas kejadian tersebut," kata Jhonny.
Mengenani apakah ada pelanggaran atau tidak, Komnas HAM akan terus melakukan pemantauan.
"Kita bukan sebagai lembaga yang melakukan penindakan tapi kita bisa membuktikan opini terhadap kasus ini," tandasnya. (ziz/nrl)











































