Pengacara BI Serahkan Surat Panggilan Burhanuddin ke MK

Pengacara BI Serahkan Surat Panggilan Burhanuddin ke MK

- detikNews
Senin, 18 Feb 2008 12:18 WIB
Jakarta - Surat panggilan KPK untuk memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah diserahkan kuasa hukum BI ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bukti gugatan sengketa kewenangan terhadap KPK.

"Kedatangan saya ke sini menyerahkan bukti untuk melengkapi laporan sengketa kewenangan Jumat lalu," kata kuasa hukum BI A Dani Saliswijaya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2008).

Menurut dia, bukti yang diserahkan yakni surat panggilan dari KPK kepada Burhanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang akan digelar Kamis," ujarnya.

Ketika ditanya apakah Burhanuddin akan memenuhi panggilan KPK, Dani mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu dia datang atau tidak. Saya tidak ditunjuk sebagai lawyer untuk pidana. Tetapi saya hanya lawyer untuk ke MK ini," sahut Dani.

Tim kuasa hukum BI mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ke MK pada Jumat 15 Februari 2008. Mereka mempermasalahkan pemeriksaan KPK terhadap pejabat BI tanpa izin presiden.

Pengajuan ini diajukan seiring dengan rencana KPK memanggil Burhanuddin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan aliran dana BI. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads