Eks Walikota Makassar Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Damkar

Eks Walikota Makassar Dituntut 4 Tahun Bui Kasus Damkar

- detikNews
Senin, 18 Feb 2008 12:12 WIB
Jakarta - Mantan Walikota Makassar Amiruddin Maula dinilai terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 10 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Makassar periode 2004. Dia pun dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara.

"Terdakwa Amiruddin Maula telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Sarjono dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (18/8/2008).

Menurut jaksa, Amiruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain hukuman penjara, lanjut Sarjono, Amiruddin dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menghukum terdakwa membayar ganti rugi Rp 600 juta dikompensasikan dengan uang yang diserahkan kepada penyidik KPK," imbuh dia.

Dalam persidangan terungkap, Amiruddin Maula telah memerintahkan dan menandatangani persetujuan pembelian 10 unit mobil pemadam dari PT Istana Saranaraya pimpinan Hengki Samuel seharga Rp 9,887 miliar.

Namun dari hasil perhitungan BPKP, harga total 10 unit mobil pemadam tersebut hanya Rp 4,453 miliar, sehingga Samuel diuntungkan Rp 4,31 miliar.

Amiruddin dinilai menyadari APBD Makassar hanya mengalokasikan dana Rp 791 juta untuk pembelian satu mobil pemadam kebakaran tahun 2003. Akibatnya tahun 2004, dia menandatangani Perda yang mengalokasikan dana sebesar Rp 2,327 miliar untuk membayar sisa utangnya.

Selain itu, Hengki Samuel juga memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada Amiruddin, Rp 15 juta kepada Kepala Dinas Pelayanan Darurat dan Pemadam Kebakaran Aminullah Teng dan Asisten II Kota Makassar Safruddin Nur sebesar Rp 200 juta.

Mengenai penunjukan langsung dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran, menurut jaksa, itu tidak sesuai dengan Keppres 18/2003 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menerima keuntungan pribadi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Sidang yang diketuai hakim Kresna Menon akan dilanjutkan Senin 25 Februari 2008 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. (mly/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads