"Agendanya nanti kesimpulan, baik dari kami maupun tergugat," ujar ketua kuasa hukum Bulog yang juga Jaksa Pengacara Negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi detikcom, Senin (18/2/2008).
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoseph mencontohkan, Goro telah melakukan pembongkaran gudang milik Bulog yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di lahan bekas gudang itu kemudian didirikan pusat Perkulakan Goro.
"Pembelian tanah di Marunda (yang ditukarkan dengan gudang milik Bulog) dananya adalah pinjaman dari Bulog. Goro tidak pernah mengembalikan," jelas Yoseph.
Bulog menggugat senilai Rp 550 miliar. Selain Tommy (tergugat II), pihak tergugat yaitu Goro (tergugat I), Ricardo Gelael (tergugat III), dan eks Kabulog Beddu Amang (tergugat IV). (irw/nrl)











































