Sidang Bulog vs Tommy Soeharto Masuki Kesimpulan

Sidang Bulog vs Tommy Soeharto Masuki Kesimpulan

- detikNews
Senin, 18 Feb 2008 09:09 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Bulog terhadap Tommy Soeharto dalam perkara ruislag antara Bulog dengan PT Goro Batara Sakti mendekati selesai. Kedua belah pihak akan membacakan kesimpulan.

"Agendanya nanti kesimpulan, baik dari kami maupun tergugat," ujar ketua kuasa hukum Bulog yang juga Jaksa Pengacara Negara (JPN), Yoseph Suardi Sabda, saat dihubungi detikcom, Senin (18/2/2008).

Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai kesimpulan Bulog, Yosep mengatakan, intinya gugatan Bulog terbukti. Pihak tergugat jelas melakukan perbuatan melawan hukum dalam ruislag yang terjadi pada 1995 itu.

Yoseph mencontohkan, Goro telah melakukan pembongkaran gudang milik Bulog yang terletak di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di lahan bekas gudang itu kemudian didirikan pusat Perkulakan Goro.

"Pembelian tanah di Marunda (yang ditukarkan dengan gudang milik Bulog) dananya adalah pinjaman dari Bulog. Goro tidak pernah mengembalikan," jelas Yoseph.

Bulog menggugat senilai Rp 550 miliar. Selain Tommy (tergugat II), pihak tergugat yaitu Goro (tergugat I), Ricardo Gelael (tergugat III), dan eks Kabulog Beddu Amang (tergugat IV). (irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads