"Ada diskriminasi dan menjadi sebuah pertanyaan besar bagi KPK karena seharusnya KPK memproses lebih dulu yang di DPR," ujar Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Arif Nur Alam dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (18/2/2008).
Arif mengatakan, selama ini KPK hanya mengusut 2 orang anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 saja yang diduga terlibat kasus BI. Padahal Badan Kehormatan (BK) DPR telah mengantongi 16 nama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arif, ada beberapa kemungkinan mengapa KPK seolah minder mengusut aliran dana BI ke DPR. Salah satunya, KPK menanggung beban psikologis karena baru saja dipilih oleh DPR.
"Publik akan mengkritik KPK. Melihat KPK justru kental dengan kompromi-kompromi. Ini sebuah kemunduran bagi KPK," sambung Arif.
Arif berharap, KPK tidak pandang bulu terhadap anggota Komisi IX DPR periode lalu yang dinilai terlibat dana BI. Baik yang telah pensiun atau yang kini masih aktif di Senayan.
"Semuanya harus diperlakukan sama,"pungkasnya. (irw/nrl)











































