Dengan mengerahkan sekitar 1.800 personel gabungan di wilayah Jabodetabek, petugas melakukan sebanyak 1.498 tindak teguran dan sebanyak 501 tilang kepada para pengendara yang melanggar.
Dikutip dari situs TMC Polda Metro Jaya, jJenis pasal yang paling banyak dilanggar adalah Pasal 61 (1) UULAJ yo 17 (3), (4) PP 43 yakni melanggar rambu-rambu perintah larangan, melawan arus dengan total pelanggaran sebanyak 139.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari berbagai jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran, sepeda motor menempati urutan teratas dengan 185 kendaraan, disusul angkutan umum mikrolet 101 kendaraan, bus 72 kendaraan, minibus 39 kendaraan, pick up 24 kendaraan, sedan 24 Kendaraan, metromini 20 kendaraan, truk 15 kendaraan, taksi 14 kendaraan, dan jeep 7 kendaraan.
Dalam tindak pelanggaran lalu lintas, profesi sebagai pegawai swasta menempati urutan pertama yaitu 263, pengemudi angkutan umum 138, pelajar 29, mahasiswa 27, pengemudi pribadi 27, dan PNS 14 orang.
(bal/bal)











































