"Selama ini buktinya tidak ada. Yang ada sebagai satpam," kata pengamat intelejen Wawan H Purwanto, usai diskusi bertajuk 'Milisi RI di Negeri Jiran' di Mario's place, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/2/2008).
Menurut dia, pernyataan DPR yang meyakini adanya warga Indonesia yang menjadi anggota Askar Wataniah harus segera dibuktikan. Selain melalui menggunakan bukti materiil, pembuktian juga harus dilakukan lewat uji saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika warga Indonesia benar menjadi anggota Askar Wataniah, Wawan menegaskan, pemerintah Indonesia dapat menuntut perekrutan tersebut kepada Mahkamah Internasional.
"Kalau ini terjadi, itu pelanggaran serius," pungkasnya.
(ptr/sss)











































