"Ya terserah sajalah. Golkar nggak akan melindungi kalau ada yang bersalah," ujar Ketua FPG DPR Priyo Budi Santoso ketika dihubungi detikcom, Sabtu (16/2/2008).
Menurut Priyo, semua pihak juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah bila ada kader Golkar yang terlibat. "Tunggu proses hukum," kata dia singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu urusan KPK. Pembahasan itu sudah lama. Semua orang Golkar terlibat," kata dia.
Sebelumnya Direktur Publikasi dan Pendidikan Publik YLBHI Agustinus Edy Kristianto menyatakan Partai Golkar diibaratkan sebagai pusat gempa sejak kasus aliran dana BI mencuat. Bahkan sudah dimulai sejak pembahasan amandemen UU BI pada 2004. Dalam pembahasan amandemen itu, politisi pohon beringin, TMN, ditunjuk sebagai juru bicara partai.
YLBHI juga memaparkan, 5 dari 16 anggota DPR yang masuk ke Badan Kehormatan (BK) DPR juga berasal dari Golkar. Salah satu dari 5 nama itu kini telah duduk sebagai menteri.
Dalam kasus aliran dana BI itu ada dua anggota Partai Golkar yang telah diperiksa KPK. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR periode 1999-2004 yang kini menjadi Wakil Gubernur Jambi Anthony Zeidra Abidin dan anggota DPR Komisi XI Hamka Yamdu. (nik/sss)











































