20 Pejabat Dicekal, Anggota DPR Hamka Yamdu Lolos

Kasus Aliran Dana BI

20 Pejabat Dicekal, Anggota DPR Hamka Yamdu Lolos

- detikNews
Sabtu, 16 Feb 2008 02:13 WIB
Jakarta - Jumat 15 Februari 2008, Depkum mengumumkan pencekalan 17 pejabat lagi yang tersangkut kasus BI. Namun salah satu pejabat yang disebut-sebut terkait, anggota DPR Hamka Yamdu, malah tak ada dalam daftar itu.

"KPK mengirimkan surat pada 8 Februari dan kami menerima surat itu pada 13 Februari. Saat itu pula kami mengeluarkan surat pencekalan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkum HAM Syaiful Rachman saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2008).

17 Orang yang dicekal itu adalah:
- Mantan Gubernur BI Sudrajad Djiwandono
- Mantan Gubernur BI Syahril Sabirin
- Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan
- Mantan Deputi Gubernur BI Maman Somantri
- Mantan Deputi Gubernur BI Aslim Tadjuddin
- Mantan Deputi Gubernur BI Bunbunan Hutapea
- Mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata
- Mantan Direksi BI Roswita Roza
- Mantan Direksi BI Hendro Budianto
- Mantan Direksi BI Lukman Boenyamin
- Mantan Direksi BI Paul Sutopo
- Analis BI Asnar Ashari
- Mantan Ketua YPPI Baridjussalam Hadi
- Bendahara YPPI Ratnawati Priono
- Pengurus YPPI Dandy Indarto Seno
- Pengurus YPPI R. Kuntowobosono
- Mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Depkum juga telah mencekal 3 tersangka kasus aliran dana BI yakni Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak dan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong terhitung mulai 1 Februari 2008 sehingga total sudah 20 orang yang dicekal. Sekarang Rusli dan Oey malah telah ditahan sejak Kamis 14 Februari lalu.

Namun anggota DPR Hamka Yamdu, yang disebut-sebut bersama Antony Zeidra Abidin (AZA) dan 14 anggota DPR lainnya telah menikmati kucuran dana BI, malah lolos dari cekal. Padahal inisial nama Hamka yakni HY sempat disebut Ketua KPK Antasari Azhar sebagai salah satu penikmat dana.
(aba/aba)


Berita Terkait