KPK: Aulia Dicekal Demi Penyidikan

KPK: Aulia Dicekal Demi Penyidikan

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2008 19:34 WIB
Jakarta - Mantan anggota Dewan Gubernur BI Aulia Pohan resmi dicekal. KPK merasa perlu mencekal besan Presiden SBY itu demi penyidikan kasus dugaan aliran dana BI.

"Ini untuk kepentingan penyidikan saja," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/2/2008).

Menurutnya, KPK berwenang untuk meminta para pihak dicekal meski belum berstatus sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK berwenang melarang saksi atau tersangka kalau kasusnya sudah penyidikan," pungkasnya.

Aulia dicekal bersama dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Mereka dicekal berdasar surat bernomor F 4-IL.01.02-3.0076 tertanggal 13 Februari 2008.

Nama-nama yang dicekal antara lain Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, Aulia Pohan, Lukman Boenyamin, Paul Sutopo, Syahril Sabirin, dan mantan anggota Komisi IX Anthony Zeida Abidin. (ary/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads