"Ini untuk kepentingan penyidikan saja," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
Menurutnya, KPK berwenang untuk meminta para pihak dicekal meski belum berstatus sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia dicekal bersama dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Mereka dicekal berdasar surat bernomor F 4-IL.01.02-3.0076 tertanggal 13 Februari 2008.
Nama-nama yang dicekal antara lain Aulia Pohan, Aslim Tadjudin, Bunbunan Hutapea, Aulia Pohan, Lukman Boenyamin, Paul Sutopo, Syahril Sabirin, dan mantan anggota Komisi IX Anthony Zeida Abidin. (ary/ana)











































