"Kami tetap melanjutkan penyidikan dengan menggunakan UU KPK," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
Meski demikian, Antasari mengaku belum mengetahui adanya pengajuan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diajukan BI itu. "Kita lihat dulu ya," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan ini diajukan seiring dengan rencana KPK memanggil Gubernur BI Burhanudin Abdullah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan alirn dana BI. (ary/aba)










































