Kewenangannya Digugat di MK, KPK Jalan Terus Usut Kasus BI

Kewenangannya Digugat di MK, KPK Jalan Terus Usut Kasus BI

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2008 18:58 WIB
Jakarta - Meski kewenangan KPK dalam memeriksa Gubernur BI Burhanudin Abdullah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), pengusutan kasus aliran dana BI jalan terus. UU KPK tetap jadi pedoman.

"Kami tetap melanjutkan penyidikan dengan menggunakan UU KPK," kata Ketua KPK Antasari Azhar di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (15/2/2008).

Meski demikian, Antasari mengaku belum mengetahui adanya pengajuan sengketa kewenangan antar lembaga negara yang diajukan BI itu. "Kita lihat dulu ya," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, tim kuasa hukum BI mengajukan gugatan SKLN ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempermasalahkan pemeriksaan KPK terhadap pejabat BI tanpa izin presiden.

Pengajuan ini diajukan seiring dengan rencana KPK memanggil Gubernur BI Burhanudin Abdullah yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan alirn dana BI. (ary/aba)


Berita Terkait