"KPK mengirimkan surat pada 8 Februari dan kami menerima surat itu pada 13 Februari. Saat itu pula kami mengeluarkan surat pencekalan," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Imigrasi Depkum HAM Syaiful Rachman saat dihubungi wartawan, Jumat (15/2/2008).
Aulia dicekal bersama dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi aliran dana BI. Mereka dicekal berdasar surat bernomor F 4-IL.01.02-3.0076.
Nama-nama yang dicekal antara lain Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Bunbunan Hutapea, Aulia Pohan, Lukman Boenyamin, Paul Sutopo, Syahril Sabirin, dan mantan anggota Komisi IX Anthony Zeidra Abidin. (ary/aba)











































