Hal itu diungkapkan salah satu anggota tim pengacara Garuda dari kantor Assegaf Law Firm, Muchta Zuhdi SH di Mapolda DIY, Ringroad Utara, Depok, Sleman, Jumat (15/2/2008).
"Yang dikabulkan adalah permohonan penangguhan penahanan atas jaminan keluarganya. Jadi yang diajukan oleh tim penasehat hukum dan Asosiasi Pilot Garuda (APG)," kata Muchtar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal pertimbangannya silakan tanya ke penyidik dan klien kami sudah terima surat
keputusannya," ungkap Muchtar.
Meski demikian, Muchtar menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Marwoto juga siap menemui penyidik kapan pun dirinya diperlukan.
Usai ditangguhkan penahanannya, Marwoto langsung menemui keluarganya di Hotel Melia Purosani Yogyakarta. Memang sejak Marwoto ditahan di Polda DIY, istrinya Nurma Andriani alias Anggi, setiap hari tinggal di hotel tersebut.
"Bersantai dulu di Yogya karena keluarga semua sudah ada di Yogya," kata Muchtar.
Dalam kesempatan itu Muchtar juga memberikan penjelasan mengenai nasib Co Pilot Gagam Saman Rukmana. Menurut Muchtar, status Gagam sampai saat ini masih sebatas saksi.
"Saat Marwoto diperiksa, Gagam juga diperiksa sebagai saksi," pungkas Muchtar. (bgs/djo)











































