"Sesuai azas praduga tidak bersalah, kita akan buat tim advokasi. Tetapi kalau ternyata dia bersalah, ya harus dikorbankan," kata Ketua DPP Partai Golkar Muladi.
Hal ini disampaikan Muladi di sela-sela acara diskusi bertajuk "Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
Namun demikian, kata Muladi, Partai Golkar tidak akan melindungi jika terbukti bersalah.
"Kita membantu dengan tim advokasi. Tetapi kita tidak menjadi tempat perlindungan orang-orang yang tidak benar," ujar pria yang juga Koordinator Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar ini.
Ada 16 nama mantan dan anggota DPR yang diduga mencicipi aliran dana BI sebesar Rp 31 miliar. Beberapa di antaranya anggota DPR asal Partai Golkar berinisial HY, AZA, PZ,TMN, dan BS. (aan/nrl)











































