"Ini harus mendapat perhatian serius pemerintah daerah dan pusat. Karena itu harus ada badan khusus yang fokus mengelola wilayah perbatasan," kata Muladi dalam diskusi bertajuk "Hukum Acara Mahkamah Konstitusi" di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
Menurut dia, WNI yang menjadi paramiliter harus dicabut kewarganegaraannya. Pemerintah pun harus protes terhadap Malaysia jika hal itu benar terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isu WNI yang menjadi paramiliter di Malaysia bernama Askar Wataniyah mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPR dan KSAD Letjen TNI Agustadi Sasongko Purnomo pada Senin 11 Februari 2008 lalu. Dalam rapat, anggota Komisi I DPR Happy Bone Zulkarnaen mengaku mendapat info tersebut dari Pangdam VI Tanjung Pura saat kunjungan kerja akhir tahun 2007 lalu. (aan/sss)











































