Demikian kesimpulan Komnas HAM dalam pertemuannya dengan Bersihar Lubis dan Koalisi Kebebasan untuk Berpendapat (KKUB) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2008) pukul 13.30 WIB.
Bersihar datang didampingi perwakilan LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pokja Wartawan Depok, Yayasan SET dan PWI Reformasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Bersihar dalam harian Tempo menulis kolom dengan judul "Kisah Introgator yang Dungu". Kolom itu dimuat pada 17 Maret 2007 lalu. Namun dia harus menelan pil pahit akibat tulisannya itu. Dia digugat pegawai Kejari Depok dengan alasan pencemaran nama baik, dan diancam hukuman enam bulan penjara sesuai Pasal 207 KUHP.
PN Depok sendiri baru masuk tahap pembacaan vonis pada hari Rabu (20/2/2008) mendatang. KKUB menilai, proses pengadilan merupakan proses kriminalisasi pers dan jurnalis.
"Dengan UU Pers yang anti pemberangusan dan kriminalisasi jurnalis, maka pengadilan PN Depok justru tidak mengindahkannya. Jaksa juga tidak menggunakan mekanisme penyelesaian dengan hak jawab," adu Ketua LBH Pers Hendrayana.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim menyatakan, pihaknya memang tidak bisa mengintervensi suatu perkara yang sedang berjalan di pengadilan atau dalam penyelidikan polisi. Hanya saja, Komnas HAM memiliki celah untuk bisa memberikan opini terhadap kasus itu. "Kami bisa memberikan pendapat dalam dimensi HAM," katanya.
Ifdhal menambahkan, pendapat dan gambar karikatur sebetulnya tidak bermasalah, karena itu bagian dari kritik. Bila kata "Kisah Introgator yang Dungu" dijadikan dasar sebagai penghinaan kepada pejabat, tentu sangat berbahaya.
"Ini bahaya sekali, nanti akan muncul Bersihar, Bersihar yang lain. Ini yang harus kita cegah, sebenarnya ini bukan suatu kasus pidana," tegasnya.
Ifdhal berjanji pihaknya akan terus menyuarakan kebebasan orang mengemukakan pendapat. Untuk itu, Komnas HAM akan berupaya menghapus pasal-pasal yang memberangus kebebasan berpendapat serta delik pencemaran nama baik.
"Kita akan mengusulkan pasal-pasal itu diubah menjadi gugatan perdata bukan pidana agar tidak mudah digunakan atau dimanfaatkan pihak tertentu," imbuhnya.
(zal/umi)











































