Mau Jadi Hakim Agung Harus ke MA

Mau Jadi Hakim Agung Harus ke MA

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2008 16:32 WIB
Jakarta - Hakim tinggi yang ingin naik pangkat jadi hakim agung tidak diperkenankan mendaftar langsung ke Komisi Yudisial (KY). Mereka harus mendaftar melalui MA.

"Kita tidak membenarkan, semua harus lewat Mahkamah Agung. Ini sebuah rumah tangga," kata Ketua MA Bagir Manan, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka UTara, Jakarta, Jumat (15/2/2008).

Bagir menjelaskan, saat ini MA telah membentuk tim seleksi hakim agung. Tim ini dipimpin Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Harifin A Tumpa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

14 Hakim agung, termasuk Bagir Manan bakal pensiun tahun ini. KY pun saat ini tengah menggodok untuk menyeleksi para calon yang bisa berasal dari hakim dan non-hakim.

KY menilai, seleksi akan dilakukan sebanyak 2 periode. Karena mengingat batas pensiun hakim agung yang bervariasi.

Mengenai rencana seleksi 2 tahap itu, Bagir menegaskan MA tetap akan menyeleksi hakim sekali saja. "Itu terserah Komisi Yudisial kalau dua periode. Kami kerja sekali, jadi kami ajukan semua," ujarnya.

Bagir pun menegaskan, saat ini MA punya stok hakim yang banyak untuk dipromosikan jadi hakim agung. "Banyak, kita punya stok lebih dari itu, jangan khawatir," pungkasnya. (ary/mly)


Berita Terkait