Penahanan Pilot Garuda Marwoto Ditangguhkan

Penahanan Pilot Garuda Marwoto Ditangguhkan

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2008 16:16 WIB
Yogyakarta - Marwoto Komar, pilot Garuda GA 200 yang mengalami kecelakaan di Bandara Adi Sucipto setahun lalu, bisa sedikit lega. Sebab hari ini penahanan terhadap dirinya ditangguhkan.

Marwoto meninggalkan ruang tahanan Polda DIY, Jl Ring Road Utara, Yogyakarta, sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (15/2/2008). Dia didampingi sejumlah pengacara dari Assegaf Lawfirm, di antaranya Muchtar Zudi dan Satriawan Guntur.

Sebelum pergi, Marwoto terlebih dahulu menandatangani surat penangguhan penahanan terhadap dirinya di ruang Pidana Tertentu di lantai II Gedung Direskrim Polda DIY. Setelah itu dia naik ke lantai III, yakni tempat penahanan dirinya. Marwoto menyempatkan diri berpamitan dengan sejumlah petugas jaga dan para tahanan lainnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolri dan Pak Kapolda DIY atas penangguhan penahanan diri saya ini," ujar Marwoto saat ditanya perasaannya oleh wartawan.

Marwoto yang saat itu mengenakan kemeja warna pink dan celana panjang hitam, kemudian bergegas meninggalkan Mapolda DIY dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam B 2897 CW. "Saya mau bertemu keluarga dulu di Hotel Melia Yogya," ujarnya.

Marwoto ditahan oleh Polda Yogyakarta Senin 4 Februari lalu setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-400 GA 200 yang terbakar 7 Maret 2007 lalu di Bandara Adi Sucipto.

(djo/nrl)


Berita Terkait