Burhanuddin Akan Diperiksa KPK, BI Ajukan Gugatan ke MK

Burhanuddin Akan Diperiksa KPK, BI Ajukan Gugatan ke MK

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2008 15:22 WIB
Jakarta - Gubernur BI Burhanuddin Abdullah rencananya bakal dipanggil KPK pada pekan depan terkait statusnya sebagai tersangka aliran dana BI. Terkait rencana pemanggilan itu, BI pun mengajukan gugatan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"Dalam pasal 49 UU BI, pemeriksaan terhadap seorang gubernur harus berdasar izin presiden. Tapi KPK kan belum meminta izin presiden," kata kuasa hukum BI Ismail Berden saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2008).

Menurutnya, hingga kini KPK belum meminta izin presiden untuk memeriksa Burhanuddin pada pekan depan. "KPK beranggapan tidak perlu izin, karena memang diperbolehkan dalam UU-nya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ismail pun berharap MK dapat segera memutuskan apakah KPK berhak untuk memanggil Burhanuddin tanpa seizin Presiden SBY.

"Apapun putusannya, akan kami ikuti," pungkas Ismail.
(ary/nvt)


Berita Terkait