"Dalam pasal 49 UU BI, pemeriksaan terhadap seorang gubernur harus berdasar izin presiden. Tapi KPK kan belum meminta izin presiden," kata kuasa hukum BI Ismail Berden saat dihubungi detikcom, Jumat (15/2/2008).
Menurutnya, hingga kini KPK belum meminta izin presiden untuk memeriksa Burhanuddin pada pekan depan. "KPK beranggapan tidak perlu izin, karena memang diperbolehkan dalam UU-nya," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun putusannya, akan kami ikuti," pungkas Ismail.
(ary/nvt)










































