Warga menduga perusakan itu dilakukan, karena warga tak mau menerima ganti rugi yang dinilai sangat rendah. Tiap meter persegi, warga hanya mendapatkan Rp 40 ribu. Sementara warga menuntut Rp 100 ribu per meter persegi.
"Yang dirusak sawah yang mau panen. Kejadiannya tiga hari lalu. Seharusnya tidak usah menggunakan intimidasi atau teror," kata seorang warga, Sholahudin, di Ditreskrim Polda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (15/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, menurut Sholahudin, belum semua warga bisa menerima harga ganti rugi. Karena itu, pemkab terus berupaya 'merayu' dan mengiming-imingi uang dan barang bagi beberapa warga agar mau melepas lahannya.
Sholahudin yang mewakili 30 orang yang datang ke Polda Jateng meminta pemerintah menghentikan teror, pemagaran, dan perusakan sebelum ada kesepakatan ganti rugi, dan menarik personel keamanan dari lahan seluas 60 hektare tersebut.
Di Ditreskrim, warga yang didampingi sejumlah aktivis Serikat Rakyat Miskin Kota (SRMK) diterima bagian piket. Tak ada pejabat yang berkomentar atas laporan warga tersebut.
PLTU Rembang mulai dikerjakan sejak September 2007. Rencananya, pembangkit berkapasitas 2 x 315 MW beroperasi Desember 2009 mendatang. Nilai proyek pembangunan PLTU berkisar Rp 5,5 T. (try/djo)











































