"Saya izinkan kalau itu merupakan tindak pidana dan alat buktinya cukup. Tidak bisa diam. Itu salah kalau diam," tegas Hendarman usai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, di kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2008).
"Tapi saya belum tahu siapa. Kan harus jelas. Katanya (ada aliran dana BI) ke Kejaksaan. Kejaksaan ini orangnya banyak, 20 ribu. Siapanya itu siapa? Itu kan harus dikongkretkan dulu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung diduga menerima dana BI sebesar Rp 13,5 miliar. Dana itu digunakan untuk membantu proses hukum eks pejabat BI yang tersangkut kasus BLBI. (irw/mly)











































