"Demikian hasil konfirmasi kepada pejabat militer Malaysia di Kuching dan Kinabalu," kata Jubir Deplu Kristiarto Legowo di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2008).
Menurut Kristiarto, yang bisa direkrut menjadi paramiliter hanya warga negara Malaysia."Saya kira Malaysia tidak akan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila ada WNI yang melakukan kegiatan bela negara di negara lain, lanjut Kristiarto, maka akan mendapat sanksi seusai UU Kewarganegaraan di Indonesia. "Mereka bisa kehilangan kewarganegaraannya," pungkas dia. (mly/sss)











































