"Demikian hasil konfirmasi kepada pejabat militer Malaysia di Kuching dan Kinabalu," kata Jubir Deplu Kristiarto Legowo di Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2008).
Menurut Kristiarto, yang bisa direkrut menjadi paramiliter hanya warga negara Malaysia."Saya kira Malaysia tidak akan melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri," ujar dia.
Kristiarto menjelaskan, pemerintah Indonesia masih melakukan pencarian data-data di lapangan. Karena masih ada dugaan ada warga negara yang memiliki kewarganegaraan dobel sehingga bisa direkrut menjadi Askar.
Apabila ada WNI yang melakukan kegiatan bela negara di negara lain, lanjut Kristiarto, maka akan mendapat sanksi seusai UU Kewarganegaraan di Indonesia. "Mereka bisa kehilangan kewarganegaraannya," pungkas dia. (mly/sss)











































