"Iya, (UU grasi) tunggangannya ke siapa nggak tahu. Apa sudah didiskusikan secara benar juga nggak tahu. Tahu-tahu sudah UU grasi baru. Loh makin runyam ini," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung, Abdul Hakim Ritonga.
Hal itu disampaikan dia di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2008).
Ritonga mengatakan, UU yang disahkan DPR pada 23 September 2002 itu tidak tegas mengatur grasi. Contohnya, tidak ada batas waktu bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi. Tidak disampaikan pula berapa kali kesempatan grasi yang diberikan kepada terpidana.
Pasal 7 ayat 1 UU Grasi menyebutkan, permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Namun ayat 2 menyebutkan, permohonan grasi sebagaimana disebutkan pada ayat 1 tidak dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.
Menurut Ritonga, akibat lemahnya aturan itu, eksekusi terpidana mati menjadi terkatung-katung. Setidaknya, ada 83 terpidana yang hingga kini belum dieksekusi lantaran terkendala UU.
Kasus terakhir, ujar Ritonga, adalah eksekusi dukun Ahmad Suradji (dukun AS). Grasi pembunuh 42 gadis di Medan, Sumatera Utara (Sumut) itu ditolak Presiden SBY pada Desember 2007 lalu. Kejaksaan akan mengeksekusinya pada Januari 2008, namun batal.
"Saya sudah mau laksanakan, tapi istrinya mengajukan grasi kedua," keluh dia.
Belum lagi, lanjutnya, terkait peninjauan kembali (PK) yang juga memperumit situasi. PK dapat diajukan berulang-ulang, sedang pengadilan pun menerimanya. Ritonga mengusulkan, grasi sebaiknya hanya diajukan sekali saja. Hal itu agar eksekusi terpidana terhindar dari ketidakpastian.
"Nanti eksekusinya 30 hari sejak grasi ditolak," cetusnya.
Ritonga mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim kecil untuk menggodok usul itu ke dalam UU grasi. Tim telah bekerja 2 bulan sejak Desember 2007 lalu. "Supaya ada kepastian waktu pelaksanaan eksekuai. Jangan lagi menggantung seperti selama ini dengan alasan mengajukan grasi," pungkasnya.
(irw/nvt)











































