"Dengan pendekatan, maka ada komunikasi politik yang dibangun antara KY dan Komisi III. Dalam komunikasi, bisa dibicarakan agar komposisi nama calon 1:2," ujar anggota ICW Ermerson Yuntho dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (15/2/008).
Komposisi 1:2 itu menurutnya penting. Sebab KY kesulitan untuk mendapatkan nama-nama hakim agung. Untuk tahun 2008 saja ada 14 hakim agung baru, yang artinya KY harus menjaring 42 nama untuk diserahkan ke DPR. Sebab 1 kursi harus diperebutkan 3 orang, alias berkomposisi 1:3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, dengan menerapkan komposisi 1:2, seleksi bisa dilakukan dengan 1 periode saja. "Kalau 2 periode saya rasa lebih menghabiskan banyak energi. Apakah 2 periode itu bisa memberi jaminan efektif," pungkas Eson.
Sebelumnya, KY berencana melakukan seleksi hakim agung dengan 2 periode. Periode pertama, akan ada 18 nama untuk duduk di 6 kursi hakim agung. Dalam periode itu, hakim yang dicari adalah yang berkompetensi di peradilan umum dan tata usaha negara. Sedangkan sisanya yang dijaring pada periode 2, hakim yang dibutuhkan adalah untuk membidangi bagian umum dan militer. (nvt/sss)











































