"Awalnya dia tidak mengaku. Tetapi setelah kita wawancara terus, dia mengaku kalau barang itu harusnya bukan dikirim ke Indonesia tapi ke Irak," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penegahan Kantor Bea dan Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, kepada detikcom, Jumat (15/2/2008).
Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bandara sejak 11 Januari 2008. Dia dituduh melanggar UU Darurat No 12/1951 jo Perppu UU No 20/1960 serta Inpres No 9/1976 tentang Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko Darmanto mengatakan, petugas Bea dan Cukai mencurigai kiriman untuk Andreas melalui pemeriksaan X-Ray Bandara Soekarno-Hatta. Andreas yang dijemput dari Bandung semula mengaku bahwa paket itu adalah alat kemas kendaraan bermotor.
"Dia mengaku itu alat kemas kendaraan bermotor, tapi kita tahu kalau itu alat untuk merakit peluru. Dia bilang dia nggak tahu pengirimnya," ujarnya.
Saat ini seluruh barang bukti sudah di tangan Polres Bandara. Kasatreskrim Polres Bandara AKP Taufuk Hidayat menolak menjelaskan lebih rinci. "Minggu depan saja kelanjutannya," ujarnya. Sedangkan Kapolres Bandara AKBP Guntur Setyanto tidak mengangkat ponselnya. (ziz/nrl)










































