"Saya belum tahu, tapi etisnya tunggu KPK. Tunggu hasilnya seperti apa," ujar Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/2/2008).
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini, meski 16 nama tersebut diduga terlibat, belum bisa dinilai melanggar kode etik. Sebab, lanjut Agung, KPK masih memerlukan proses hukum terhadap nama-nama yang diserahkan BK ke KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menuturkan, hasil pemeriksaan di KPK akan diserahkan kembali ke BK.
Apakah akan diumumkan atau tidak oleh DPR mereka yang dinyatakan terlibat hasil pemeriksaan KPK? "Hasilnya lihat seberapa jauh di KPK, biar waktu saja," kilah Agung.
Dari 16 nama yang diserahkan BK ke KPK, baru dua nama yang diperiksa KPK. Mereka yakni mantan anggota Komisi IX Antony Zedra Abidin dan anggota Komisi XI Hamka Yamdu.
(nik/sss)











































