Batas Presiden Serahkan 3 Calon Gubernur BI ke DPR 17 Februari

Batas Presiden Serahkan 3 Calon Gubernur BI ke DPR 17 Februari

- detikNews
Jumat, 15 Feb 2008 11:12 WIB
Jakarta - Nama-nama calon gubernur BI harus sudah diserahkan dari Presiden SBY ke DPR sebelum Senin pekan depan. Namun hingga hari ini DPR belum menerima surat yang mencantumkan nama-nama tersebut.

"Sampai pagi ini belum, tapi saya tunggu sampai malam. Karena batasnya kan tanggal 17, tapi itu hari Minggu. Kalau lewat, itu melanggar aturan. Saya percaya pemerintah sudah menyiapkan," kata Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/2/2008).

Agung enggan berspekulasi mengenai jumlah dan nama yang diajukan oleh SBY. Sebab menurutnya hal tersebut menjadi hak prerogatif presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksimal 3 orang, mungkin saja bisa dua. Tapi perkiraan saya 2 orang. Saya belum tahu siapa namanya. Itu hak presiden," ujar dia.

Agung tidak mempersoalkan apakah calon gubernur BI yang akan datang berasal dari internal BI atau eksternal, meskipun nama-nama dari internal BI merupakan dewan gubernur yang diduga terlibat dalam kasus aliran dana BI ke penegak hukum dan DPR.

Agung berharap gubernur BI baru yang mendatang betul-betul terlepas dari masalah hukum dan dapat menjaga kredibilitas lembaga.

"Siapa pun dari dalam atau luar harus memiliki kemampuan di bidang moneter yang mumpuni untuk meningkatkan kinerja BI," katanya.

Gubernur BI yang mendatang, lanjut Agung, betul-betul menjaga stabilitas rupiah. Karena dari segi moneter akan berdampak pada kemajuan ekonomi dan seluruh dewan gubernur nanti tidak ada masalah-masalah hukum. "Karena sekecil apapun menyangkut kredibilitas lembaga yang strategis, terutama kepercayaan luar negeri," pungkas dia.

Informasi yang beredar, ada 3 nama yang mencuat untuk menjadi calon gubernur BI yakni Deputi Senior BI Miranda Goeltom, Dirut Bank Mandiri Agus Martowardoyo, dan Deputi Gubenur BI Hartadi AS.

Dalam UU BI disebutkan, presiden harus menyerahkan nama-nama calon gubernur BI 3 bulan sebelum masa jabatan gubernur BI habis. Dan masa jabatan Burhanuddin Abdullah habis pada 17 Mei 2008. (mly/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini