Demikian disampaikan Irjen Depkum HAM Marvel H Mangunsong dalam jumpa pers di Depkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2008).
Marvel mengatakan, para pegawai telah melanggar PP 30 tahun 80 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 78 dari 259 pegawai mengajukan keberatan. Mereka kena hukuman berat semua. Ada juga yang kasus (artis) Fauzi Baadilah di Cengkareng, ada juga yang terlibat kasus pemerasan warga negara Australia di Bali," ujarnya.
Sisanya 7 pegawai diberhentikan. "7 Orang itu sipir LP karena narkoba. Jadi sipir-sipir yang terkena kasus berbau narkotika tidak ada excuse bagi mereka. Pokoknya mereka diberhentikan," kata dia.
Menurutnya, pelanggaran disiplin pegawai Depkum HAM tahun 2007 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, 67 pengaduan masyarakat yang diterima telah ditindaklanjuti. (aan/nrl)











































