"Burhanuddin jadi tersangka belum tentu bisa ditahan. Karena penahanan Burhanuddin harus seizin presiden berdasarkan UU BI pasal 48," ujar pengamat ekonomi Institute Development and Economic Finance (Indef) M Fadhil Hasan.
Hal itu disampaikan Fadhil saat dihubungi detikcom, Kamis (14/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serangkaian kebijakan ini sudah disusun sejak Burhanuddin belum jadi Gubernur BI," ujarnya.
Menurut Fadhil, jika surat izin presiden untuk menahan Burhanuddin sudah turun, maka kepemimpinan di BI tak bakal kosong karena bersifat kolegial.
"Masih ada yang lain. Seperti Pak Sjahril Sabirin kan juga seperti itu," ujar Fadhil.
Dampak bila Burhanuddin ditahan, ujarnya, pada kredibilitas citra BI.
Menurut UU 3/2004 tentang Bank Indonesia pasal 48 anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali karena beberapa hal.
Beberapa hal yang tercantum dalam ayat 1 adalah mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.
Sedangkan pemberhentian anggota Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sesuai dengan ayat 3 pasal 48. (nwk/nrl)











































