"Ke mana pun larinya, kalau sesuai alat bukti yang ada, akan kita usut," cetus Antasari dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua Badan Kehormatan BK Gayus Lumbuun di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
Sebelumnya, ICW melansir ada stakeholder Kejaksaan Agung turut menikmati dana BI sebesar Rp 8,5 miliar pada tahun 2003. Dana itu digunakan untuk membantu penyelesaian proses hukum sejumlah mantan pejabat teras BI dalam kasus BLBI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika memang ditemukan bukti ada aliran dana itu ke oknum Kejaksaan Agung, apakah ada rencana pemanggilan? "Tidak ada rencana, tapi harus dipanggil," tegas Antasari. (aba/ken)










































