16 Anggota DPR Penerima Dana BI Akan Terungkap di Sidang

16 Anggota DPR Penerima Dana BI Akan Terungkap di Sidang

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2008 22:02 WIB
Jakarta - Pengumuman 16 anggota DPR penerima dana BI tak bisa dilakukan sebelum proses persidangan. Badan Kehormatan (BK) DPR terkendala Tatib DPR, sementara KPK dibatasi KUHAP.

"Pasal 60 ayat 2 Tatib DPR melarang kami untuk menyebutkan nama-nama itu," ungkap Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Antasari Azhar di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/2/2008).

Sementara KPK juga dilarang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ketentuan KUHAP juga tidak boleh membeberkan nama (sebelum persidangan)," kata Gayus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, Gayus meminta masyarakat bersabar sampai proses pengadilan digelar. Di sanalah nanti akan terungkap ke mana dana Rp 100 miliar BI mengalir.

"Tentu tidak ada kesepatakatan (BK-KPK). Itu aturan, bahwa di awal persidangan itu, disebut dakwaan termuat pernyataan pengakuan. Waktunya tidak beberapa lama lagi dari hari ini,"pungkas Gayus. (aba/ken)


Berita Terkait