"Pasal 60 ayat 2 Tatib DPR melarang kami untuk menyebutkan nama-nama itu," ungkap Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun dalam jumpa pers bersama Ketua KPK Antasari Azhar di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
Sementara KPK juga dilarang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Ketentuan KUHAP juga tidak boleh membeberkan nama (sebelum persidangan)," kata Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu tidak ada kesepatakatan (BK-KPK). Itu aturan, bahwa di awal persidangan itu, disebut dakwaan termuat pernyataan pengakuan. Waktunya tidak beberapa lama lagi dari hari ini,"pungkas Gayus. (aba/ken)










































