Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum secara bergantian sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/2/2008). Pria 42 tahun itu dinyatakan melanggar pasat 82 huruf a UU No 22/1997 tentang Narkotika.
"Terdakwa tanpa hak memiliki dan menyimpan ganja seberat 13,1 gram," kata jaksa Mardiana di hadapan majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga.
Berkenaan dengan tuntutan itu, Andrew membacakan sendiri nota pembelaannya. "Saya mengaku salah dan mohon maaf karena tidak mematuhi hukum di Indonesia. Kedatangan saya kemari dalam rangka melakukan rekontruksi dan rehabilitas di Aceh dan Nias, pasca tsunami," kata Andrew yang juga Direktur Acted, salah satu lembaga (NGO) membantu penanganan bencana tsunami bersama Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias.
Dalam sidang terpisah, jaksa juga menuntut Anggi (28),teman wanita Andrew saat menikmati narkotika, dengan hukuman tujuh bulan penjara dan denda Rp1 juta, subsider satu bulan penjara. Sidang kedua terdakwa ditunda Kamis 21 Februari 2008 untuk mendengarkan vonis hakim.
Andrew dan Anggi dibekuk dari Direktorat Narkoba Polda Sumut, Desember 2007 lalu dari salah satu kamar Hotel Soechi di Jl. Cirebon, Medan. Polisi menyita 13,1 gram daun ganja. Hasil pemeriksaan petugas, ganja tersebut diperoleh Andrew melalui Anggi yang diminta untuk mencarikan daun ganja untuk dikonsumsi bersama. (rul/ken)











































