Kepala Kanwil Bea Cukai Wilayah Sumut, Tambos Naiborhu menyatakan, pihaknya telah melengkapi Berkas Acara Perkara (BAP) penyitaan beserta 4 kontainer rotan jenis asalan yang berhasil disita pada Oktober 2007 lalu sebagai barang bukti. Dalam upaya mengelabui petugas, dokumen pengiriman rotan tersebut dipalsukan menjadi bahan plastik, bukan rotan.
"Kejaksaan Negeri Belawan juga telah menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21," kata Tambos kepada wartawan di Belawan, Medan, Kamis (14/2/2008).
Selain itu, kata Tambos, pihaknya juga telah menyerahkan 3 tersangka dalam kasus penyelundupan rotan tersebut. Ketiganya melakukan tindak pidana bidang kepabeanan seperti yang termaktub dalam pasal 103 huruf a, Jo pasal 102A huruf b, Undang-Undang No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang No. 17 tahun 2006, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rotan asalan merupakan jenis barang yang dilarang untuk diekspor, sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/MDAG/ PER/2007.
Dalam kasus ini kerugian negara tidak dapat dihitung. Namun secara immaterial menimbulkan kerugian berupa kerusakan hutan dan terganggunya industri dalam negeri akibat pasokan bahan baku rotan menjadi berkurang.
(rul/ken)











































