"Ada 3 wilayah. Wilayah pengeluaran, kemudian wilayah operatornya yakni pelaksana yang mengeluarkan uang tersebut, dan kemudian baru penerimanya," ungkap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah.
Hal itu disampaikan Chandra dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (14/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada wilayah pertama, tentu yang dimaksud Chandra adalah proses BI mengeluarkan keputusan pengucuran dana. Di sini muncul peran Dewan Gubernur BI dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Wilayah kedua, pelaksanaan, yang akan muncul adalah orang-orang yang melaksanakan pencairan dana termasuk mengalirkannya ke sejumlah pihak. Di sini akan terlihat peran mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong.
Lalu pada wilayah ketiga adalah para penerima dana. Sejauh ini muncul nama sejumlah anggota DPR yang diduga menikmati dana sebesar Rp 31,5 miliar dalam proses diseminasi amandemen sejumlah UU tentang keuangan pada 2003 lalu. Juga muncul nama institusi penegak hukum dan sejumlah mantan pejabat teras BI dalam upaya bantuan hukum bagi penyelesaian kasus BLBI.
"Tapi yang jelas, KPK menyidik rangkaian mulai dari uang keluar sampai diterima," tandas Chandra. (aba/ken)











































