Rusli & Oey Bakal Dibidik 5 Pasal Korupsi Kasus Dana BI

Rusli & Oey Bakal Dibidik 5 Pasal Korupsi Kasus Dana BI

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2008 17:58 WIB
Jakarta - 5 Pasal siap dibidikkan untuk 2 tersangka BI yang ditahan hari ini. Pengenaan pasal ini akan diterapkan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

"Pasalnya sesuai dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 5, atau pasal 8, atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2008).

Upaya penahanan terhadap 2 tersangka, yakni mantan Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Hukum BI Rusli Simanjuntak, menurut Chandra untuk kepentingan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chandra menjelaskan, Oey Hoey Tiong kini dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Sedangkan Rusli Simanjuntak dititipkan di Rutan Kelapa Dua Brimob Depok.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini," ujar dia.

Chandra enggan menjelaskan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR ini. Dan mengenai kerugian negara, sudah diketahui ada, namun belum secara detil.

"Kami belum bisa mengungkapkan secara detil peran masing-masing, karena ini akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar dia. (mly/sss)


Berita Terkait