"Pasalnya sesuai dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, atau pasal 5, atau pasal 8, atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2008).
Upaya penahanan terhadap 2 tersangka, yakni mantan Direktur Hukum Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro Hukum BI Rusli Simanjuntak, menurut Chandra untuk kepentingan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai hari ini," ujar dia.
Chandra enggan menjelaskan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus aliran dana BI ke DPR ini. Dan mengenai kerugian negara, sudah diketahui ada, namun belum secara detil.
"Kami belum bisa mengungkapkan secara detil peran masing-masing, karena ini akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang berjalan," ujar dia. (mly/sss)










































