Av.S tertangkap tangan membawa 0,3 gram shabu-shabu. Dia ditangkap pada 12 Februari 2008 pukul 16.30 Wita di area parkir Bacio Club, Pantai Double Six, Seminyak, Kuta, Badung, Bali.
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti," ujar Kasat Narkoba Poltabes Denpasar Kompol Gede Astawa di Poltabes Denpasar, Jl Gunung Sang Hyang, Denpasar, Bali, Kamis (14/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuannya dia pecandu. Sudah bolak balik Australia-Bali untuk mengkonsumsi shabu-shabu. Dia beli Rp 800.000," kata Astawa.
Astawa mengatakan, sebenarnya Av.S sudah menjadi target operasi (TO) polisi kasus narkoba. Polisi sudah mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba yang akan dilakukan Av.S.
Av.S pun akan dijerat pasal 62 UU RI No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun.
"Dia selama di Bali menginap di Villa Batu Belig, Canggu, Kuta Utara, Badung," tandasnya. (ziz/ken)











































