Kejagung Temukan Fakta Baru Soal Suap Monsanto

Kejagung Temukan Fakta Baru Soal Suap Monsanto

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2008 15:41 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pengumuman tersangka dugaan suap Monsanto Company. Hal itu menyusul ditemukannya fakta-fakta baru dalam penyelidikan kasus itu.

"Ada ditemukan fakta-fakta baru lagi yang signifikan, yang bisa mengubah status. Makanya kita masih pelajari lagi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kemas Yahya Rahman.

Hal itu dikatakan dia di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2008).

Seorang mantan pejabat disebut-sebut menjadi calon tersangka dalam kasus itu. Dia adalah Mantan Menteri Pertanian (Mentan) era BJ Habibie, Soleh Salahudin.

Soleh diduga menerima sebidang tanah dan rumah dari Monsanto. Hal itu terjadi saat perusahaan Amerika itu melepas benih kapas transgenik kepada petani Sulawesi Selatan selama 1997-2003.

Kemas Mengatakan, fakta baru yang dimaksudnya adalah soal kepemilikan rumah dan tanah yang terletak di kawasan Bogor, Jawa Barat, itu. Sayangnya, dia enggan menyampaikan temuan tim penyelidik itu lebih jauh.

"Saya masih belum bisa menyampaikan. Sebab masih kita teliti kembali," imbuhnya.

Kemas tidak khawatir penundaan pengumuman tersangka memicu kecurigaan publik.

"Loh, orang faktanya begitu. Kan belum diumumkan tersangkanya," pungkas dia. (irw/mly)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini