"Nanti tanggal 22 Februari kita umumkan di media massa. Lalu pada 25 Februari, bagi yang berminat, silakan datang ke kantor KY," kata anggota KY Mustafa Abdullah dalam jumpa pers di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2008).
Mustafa menjelaskan, untuk periode 2008, ada 14 kursi hakim agung yang harus diisi. Yaitu hakim agung bidang militer, bidang umum, dan bidang tata usaha negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mustafa, penyaringan untuk mendapatkan 14 hakim agung akan ditempuh dalam dua periode. Pertama, penyaringan calon yang akan menempati 6 kursi hakim agung.
Sebagaimana ketentuan yang ada, KY harus menyerahkan nama sejumlah tiga kali lipatnya kepada DPR. Artinya, KY harus menyerahkan 18 nama kepada DPR.
Pada tahap kedua, KY akan menyaring calon untuk 8 kursi yang tersisa. Dengan demikian, 24 nama harus disiapkan oleh KY.
"Kita bagi menjadi 2 tahap agar sama-sama diinginkan hakim agung yang profesional, memiliki track record dan integritas yang tidak diragukan, moral yang baik, serta komitmen menegakkan hukum dan keadilan," jelas Mustafa.
(fiq/sss)











































