Komnas HAM: Perda Tibum Langgar UUD dan UU HAM

Komnas HAM: Perda Tibum Langgar UUD dan UU HAM

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2008 15:13 WIB
Jakarta - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM. Selain itu Perda ini juga tidak memenuhi prinsip keperluan (necessity).

"Komnas HAM meminta agar Mendagri untuk membatalkan pemberlakuan Perda Tibum itu," kata komisioner yang menjadi Ketua Tim Kajian Perda DKI Jakarta No 8/2007, Yoseph Adi Prasetyo, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2008).

Menurut Stanley, panggilan akrab Yoseph Adi Prasetyo, Perda Tibum nyata-nyata melanggar UUD 1945, UU No 39/1999 tentang HAM, UU No 11/2005 tentang Hak Ekosob, UU No 12/2005 tentang Hak Sipil dan Politik, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan Komnas HAM ini, merupakan hasil kajian setelah menerima keluhan dan masukan dari masyarakat yang dianggap bisa mengancam HAM. Pada 10 September 2007, DPRD DKI Jakarta menyetujui Perda Tibum sebagai pengganti Perda No 11/1998.

Dijelaskan Stanley, hasil kajian Komnas HAM ini sudah disampaikan ke Mendagri melalui surat No 07/WATUAII/II/2008 pada 11 Februari 2008. Intinya, proses penyusunan Perda Tibum dilakukan secara tertutup dan minimnya konsultasi publik.

"Selain itu, proses penyusunan tidak melewati proses harmonisasi yang melibatkan Panitia Rencana Aksi Nasional HAM. Buktinya, penyusunan yang cacat dan tidak memenuhi surat edaran Mendagri No 188.34/1586/SJ tentang Tertib Perencanaan dan Penetapan Peraturan Daerah," jelasnya.

Selain itu, Perda Tibum yang memang belum dibutuhkan ini dalam isinya bisa mengancam hak atas rumah, hak atas pekerjaan dan hak atas kebebasan bergerak. "Seharusnya hak-hak ini dijamin oleh negara sebagai pemangku kewajiban bagi pemenuhannya," imbuhnya. (zal/mly)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads