"Komnas HAM meminta agar Mendagri untuk membatalkan pemberlakuan Perda Tibum itu," kata komisioner yang menjadi Ketua Tim Kajian Perda DKI Jakarta No 8/2007, Yoseph Adi Prasetyo, dalam jumpa pers di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2008).
Menurut Stanley, panggilan akrab Yoseph Adi Prasetyo, Perda Tibum nyata-nyata melanggar UUD 1945, UU No 39/1999 tentang HAM, UU No 11/2005 tentang Hak Ekosob, UU No 12/2005 tentang Hak Sipil dan Politik, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Stanley, hasil kajian Komnas HAM ini sudah disampaikan ke Mendagri melalui surat No 07/WATUAII/II/2008 pada 11 Februari 2008. Intinya, proses penyusunan Perda Tibum dilakukan secara tertutup dan minimnya konsultasi publik.
"Selain itu, proses penyusunan tidak melewati proses harmonisasi yang melibatkan Panitia Rencana Aksi Nasional HAM. Buktinya, penyusunan yang cacat dan tidak memenuhi surat edaran Mendagri No 188.34/1586/SJ tentang Tertib Perencanaan dan Penetapan Peraturan Daerah," jelasnya.
Selain itu, Perda Tibum yang memang belum dibutuhkan ini dalam isinya bisa mengancam hak atas rumah, hak atas pekerjaan dan hak atas kebebasan bergerak. "Seharusnya hak-hak ini dijamin oleh negara sebagai pemangku kewajiban bagi pemenuhannya," imbuhnya. (zal/mly)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini